Pengangkutan sebagai penyelenggara pengangkutan memegang peranan yang penting untuk melancarkan arus barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Keselamatan barang harus dipertanggungjawabkan baik kepada pengirim barang maupun kepada pihak yang bersangkutan / berkepentingan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penyelenggara Pengangkutan laut terhadap angkutan barang dengan menggunakan Peti Kemas. Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative dengan pendekatanperaturan perundangan- undangan dan studi Pustaka, teori dan asas- asas hukum.
Copyrights © 2023