Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan gedung. Istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau PP 16/2021). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan konten serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan teori dari Merilee S. Grindle yang menggunakan 2 indikator, yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung dilapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi belum berjalan dengan baik hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi jalannya kebijakan antara lain yaitu sumber daya manusia, strategi actor yang terlibat, dan karakteristik lembaga.
Copyrights © 2023