Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengangkat seorang pejabat gubernur DKI Jakarta guna mengisi kekosongan jabatan gubernur yang nantinya akan dipilih serentak pada bulan November tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mempertimbangkan kebijakan yang telah dikeluarkan mengenai pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Hal ini dapat dianggap sebagai jalan keluar dari kegaduhan politik yang ditimbulkan akibat pemilihan pejabat gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Pemilihan pejabat gubernur DKI Jakarta pada saat ini sedang berada di keadaan politik yang tidak sehat. Pemilihan pejabat gubernur ini dipilih oleh presiden tidak sesuai dengan dasar pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI, ayat (3) yang berisikan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dan ayat (4) yang berisikan bahwak Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Studi literatur digunakan untuk mengembangkan data-data dan argumentasi yang dibangun oleh penulis. Harapannya, tulisan ini bisa memberikan pemikiran dan alternatif baru dalam ilmu politik, khususnya dalam kajian mengenai pemilihan kepala daerah.
Copyrights © 2023