Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana laporan keuagan yang diterapkan oleh Masjid Al-Ikhlas Desa Kota Datar dan kesesuaian laporan keuangan Masjid Al-Ikhlas Desa Kota Datar berdasarkan ISAK 35. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan keuangan pada Masjid Al-Ikhlas Desa Kota Datar masih belum sesuai dengan ISAK 35 dan pencatatan laporan keuangan masjid secara sederhana yaitu hanya mencatat pemasukan, pengeluaran dan saldo akhir saja. Hal ini karena para pengelola Masjid Al-Ikhlas tidak memahami dan tidak mengetahui tentang ISAK 35. Masjid Al-Ikhlas sudah menerapkan akuntabilitas dengan cukup baik hal ini berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan bahwa Masjid telah menyajikan dan mengungkapkan segala aktifitas pengelolaan dana, keadaan keuangan masjid dalam bentuk laporan kegiatan aktifitas pengeluaran dan pemasukan dana, dan telah memenuhi keterbukaan dan kemudahan dalam mengakses laporan keuangan.
Copyrights © 2023