Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Yovita Tiwang (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2023

Abstract

Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Dengan menggunakan sistem outsourcing ini pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di Indonesia, pekerja outsourcing masih menjadi atau menimbulkan polemik dan pro-kontra. Sebagian pihak yang setuju mengemukakan alasan, antara Lain adalah outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional. Pihak yang kontra, terutama dari serikat pekerja menentang outsourcing dengan alasan karena “pembayaran gaji yang tidak sesuai, tidak ada jaminan peningkatan karir kerja, tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan. Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law juga mengatur mengenai pekerja Alih Daya, yang merupakan perubahan dari pasal-pasal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Sejauhmana pengaturan mengenai Alih Daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Alih Daya di Indonesia? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdasarkan bahan primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...