Yovita Tiwang
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yovita Tiwang
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Dengan menggunakan sistem outsourcing ini pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di Indonesia, pekerja outsourcing masih menjadi atau menimbulkan polemik dan pro-kontra. Sebagian pihak yang setuju mengemukakan alasan, antara Lain adalah outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional. Pihak yang kontra, terutama dari serikat pekerja menentang outsourcing dengan alasan karena “pembayaran gaji yang tidak sesuai, tidak ada jaminan peningkatan karir kerja, tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan. Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law juga mengatur mengenai pekerja Alih Daya, yang merupakan perubahan dari pasal-pasal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Sejauhmana pengaturan mengenai Alih Daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Alih Daya di Indonesia? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdasarkan bahan primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan.