Perekonomian Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19 pada triwulan I tahun 2020 dan terus menurun hingga -2,19% pada triwulan IV 2020 (y-on-y). Lebih lanjut, realisasi penerimaan pajak tahun 2020 mencapai Rp1.069,98 triliun atau sebesar 89,25% dari target. Oleh sebab itu, dalam penggalian potensi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengambil langkah-langkah pengawasan terukur berdasarkan kondisi perusahaan dan profil ekonomi yang ada. Otoritas perpajakan dapat melakukan pengawasan setiap sektor yang terdampak pandemi melalui pemetaan dengan pendekatan compliance risk management (CRM). Penelitian ini menggunakan metode yang baru dalam pengawasan wajib pajak berdasarkan dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Metode tersebut dapat memperkaya pendekatan CRM yang sudah dimiliki DJP dalam pengawasan wajib pajak badan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yang memungkinkan untuk menganalisis informasi teks (laporan keuangan) secara mendalam. Data laporan keuangan diperoleh dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara pertumbuhan nilai buku dengan pertumbuhan nilai intrinsik pada beberapa perusahaan di sektor usaha tertentu. Perbedaan pertumbuhan nilai buku dan intrinsik tersebut perlu diteliti dan diawasi lebih lanjut oleh DJP dengan menggunakan CRM.
Copyrights © 2023