Kekerasan merupakan perilaku seseorang kepada orang lain yang dapat menyakiti fisik, psikologis, mental yang dapat mengakibatkan kematian. Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena perbedaan jenis kelamin, sehingga perempuan berpotensi mengalami penderitaan baik secara fisik, seksual bahkan mental. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam analisis jurnal melalui bahan-bahan hukum. Pembunuhan dan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipandang sebagai 2 (dua) hal yang berbeda dikarenakan KDRT rentan dilakukan terhadap keluarga. UU P-KDRT memperluas cakupan rumah tangga yang terdiri atas keluarga (suami, istri, anak-anak, orang tua, saudara sedarah, hongga asisten rumah tangga) selama tinggal dalam satu atap dan hidup bersama dalam sebuah rumah tangga. Dalam UU P-KDRT terdapat pidana tambahan berupa pembatasan kehidupan dan gerak pelaku KDRT dan kewajiban pelaku untuk ikut serta pada program konseling.
Copyrights © 2023