Education: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
Vol 1 No 1 (2021): Maret : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN MEDIASI PENAL ATAS PELANGGARAN HUKUM KECELAKAAN LALU LINTAS

La Ode Risman (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2021

Abstract

Bahwa bentuk perlindungan hukum atas para pihak baik dari pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas tersebut di jaminan hak hukum nya masing-masing sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Baik korban maupun pelaku menempuh jalan terbaik untuk diselesaikan dengan musyawarah tanpa ada paksaan maupun tekanan atas kesepatan yang dibuat tersebut tidak dilarang oleh undang-undang malah sebaliknya bahwa undang-undang meberi perlindungan hukum selama itu tidak bertetantangan dengan hukum yang berlaku. Mediasi Penal adalah bentuk penyelesaian pelanggaran hukum pidana terhadap kecelakaan lalu lintas dimana penyelesaiannya diluar pengadilan. Mediasi Penal mengedepankan nilai-nilai kemanusian yang diwujudkan dalam bentuk keadilan bagi para pihak baik korban maupun pelaku. Mediasi Penal adalah suatu model penyelesaian yang menghadirkan korban, pelaku, keluarga korban maupun keluarga pelaku dan masyaarakat serta institusi resmi yaitu penyidik yang berhubungan dengan konflik hukum tersebut. Fungsi penyidik ini adalah penengah untuk menyelesaikan pelanggaran hukum. Mediasi Penal ini mendorong semua pihak untuk aktif dan berpartisipasi selain itu dalam proses penyelesaian ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Setelah adanya kesepakatan dari para pihak ini akan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani para pihak serta penyidik atas kesapakatan ini adalah sah menurut hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Education

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Other

Description

Pendidikan usia dini. Pendidikan Dasar. Pelajaran kedua. Pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan Karakter. Pendidikan non formal. Pendidikan Informal. Pendidikan Inklusi, dan Pendidikan Luar Biasa Lainnya (Bencana, Kemasyarakatan, Anti Korupsi, Bela Negara, dll). Sosial Humaniora ...