Kemajuan teknologi informasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk memperoleh lainnya. Penegakan hukum pidana yang kurang tegas dan jelas terhadap berita bohong (hoax) dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya di sosial media seringkali menjadi pemicu banyak terjadinya penyebaran berita bohong tersebut. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (hoax), Penerapan penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran berita bohong (hoax) dapat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebarkan berita bohong (hoax) adalah media sosial, media sosial di internet seperti Facebook, Instagram, LINE, dan Whatsapp, Messanger dll.Dalam Penerapan berdasarkan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong (hoax).
Copyrights © 2021