Education: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
Vol 1 No 2 (2021): Juli : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL

La Ode Risman (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2021

Abstract

Kemajuan teknologi informasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk memperoleh lainnya. Penegakan hukum pidana yang kurang tegas dan jelas terhadap berita bohong (hoax) dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya di sosial media seringkali menjadi pemicu banyak terjadinya penyebaran berita bohong tersebut. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (hoax), Penerapan penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran berita bohong (hoax) dapat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebarkan berita bohong (hoax) adalah media sosial, media sosial di internet seperti Facebook, Instagram, LINE, dan Whatsapp, Messanger dll.Dalam Penerapan berdasarkan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong (hoax).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Education

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Other

Description

Pendidikan usia dini. Pendidikan Dasar. Pelajaran kedua. Pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan Karakter. Pendidikan non formal. Pendidikan Informal. Pendidikan Inklusi, dan Pendidikan Luar Biasa Lainnya (Bencana, Kemasyarakatan, Anti Korupsi, Bela Negara, dll). Sosial Humaniora ...