Sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam undang-undang tersebut ada yang mengatur terkait dengan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik salah satunya Asas Keterbukaan. Asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut memiliki peran yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah, tanpa memperhatikan asas tersebut, maka pelaksanaan peraturan Perundang-undangan tidak akan berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Tomohon belum melaksanakan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik. Manfaat penelitian ini dalam rangka memberikan kontribusi yang baik untuk pengembangan pengetahuan umum dan khususnya dalam pengembangan hukum pemerintahan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep, pendekatan.
Copyrights © 2023