Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Agar anak mampu bertanggung jawab, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, perlu diwujudkan upaya perlindungan dan terwujudnya kesejahteraan anak dengan jaminan pemenuhan hak-hak anak. tanpa diskriminasi. Perlindungan anak merupakan upaya untuk menciptakan kondisi dimana ia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Anak dalam keadaan apapun harus tetap tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya dan bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh keadilan filosofis termasuk menggeser pendekatan hukum retributif ke arah restoratif.Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan terutama dan sekunder sehingga analisis kualitatif dapat dilakukan dengan disajikan dari data yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang rinci dan jelas.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak wilayah Gunungkidul perlu mengadakan Memorandum of Understanding (MOU) dan menyusun Standard Operation Procedure (SOP) sehingga dapat bekerjasama secara optimal untuk mewujudkan keadilan restoratif.
Copyrights © 2020