Hal yang paling mendesak dalam dunia perburuhan/ Industri di Indonesia adalah masalah pengupahan yang itu masalah serius yang bersifat nasional dan kompleks. Permasalahan pengupahan perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan baik, apalagi disisi yang lain Indonesia sebagai negara hukum. Selama peluhan tahun pengupahan di Indonesia masih menjadi sebuah polemik yang besar di bangsa ini, sehingga perlu ada satu skema yang bisa menyelesaikan masalah pengupahan di Indonesia. Kemudian berdasarkan pada hasil penelitian dan analisa mengenai formulasi penetapan minimum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang acuannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang berdasarkan prinsip dan upah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang acuan formulasinya berdasarkan pada survei lapangan terkait dengan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perbedaan dan pertentangan tersebut ada pada Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021