Ishviati Joenaini Koenti
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FORMULASI KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DILIHAT DARI ASPEK KEADILAN Sofyan Hidayat; Ishviati Joenaini Koenti
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 5, No 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.996 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v5i1.1723

Abstract

Hal yang paling mendesak dalam dunia perburuhan/ Industri di Indonesia adalah masalah pengupahan yang itu masalah serius yang bersifat nasional dan kompleks. Permasalahan pengupahan perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan baik, apalagi disisi yang lain Indonesia sebagai negara hukum. Selama peluhan tahun pengupahan di Indonesia masih menjadi sebuah polemik yang besar di bangsa ini, sehingga perlu ada satu skema yang bisa menyelesaikan masalah pengupahan di Indonesia. Kemudian berdasarkan pada hasil penelitian dan analisa mengenai formulasi penetapan minimum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang acuannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang berdasarkan prinsip dan upah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang acuan formulasinya berdasarkan pada survei lapangan terkait dengan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perbedaan dan pertentangan tersebut ada pada Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA PEMILU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK) Agus Muhammad Yasin; Ishviati Joenaini Koenti
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 5, No 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.684 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v5i1.1715

Abstract

Pada pemilu tahun 2019, terdapat 2 (dua) lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN. Secara normatif, ketika putusan Bawaslu tidak diterima, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN. Dengan kata lain, pengajuan permohonan kepada PTUN dapat diajukan apabila upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan. Namun, dalam perkara nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK, pengajuan permohonan kepada PTUN tidak berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu. Ada pertimbangan lain yang digunakan Majelis Hakim untuk memutus perkara a quo. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi putusan perkara a quo.            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Ini adalah proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab masalah. Penelitian ini dilakukan untuk menghasilkan argumentasi untuk memecahkan masalah. Penelitian ini mengkaji tentang produk hukum dan putusan PTUN yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ada 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi putusan Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK. Pertama, Majelis Hakim yakin bahwa pengajuan meminta penyelesaian sengketa di Bawaslu Gunungkidul yang tidak terdaftar memiliki arti upaya administratif. Kedua, objek konflik adalah prosedur dan substansi yang cacat. Penggugat mengatakan bahwa cacat prosedur dan substansi karena kesalahan ketik kata “2018” hingga “2019”. Ketiga, adanya pelanggaran AAUPB (ketepatan dan kepastian hukum). Hal ini terbukti menurut hukum terdapat cacat prosedur dan substansi dalam putusan objek sengketa akibat tergugat tidak cermat dalam mempelajari dan menerapkan aturan hukum. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap status penggugat sebagai calon anggota DPRD