Kajian Hasil Penelitian Hukum
Vol 6, No 1 (2022): Mei

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PASIR PUTIH DI WILAYAH HUKUM POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Dian Kurniadi (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)
Lilik Mulyadi (Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2022

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga memiliki wilayah laut yang luas. Keindahan laut perlu dijaga agar tidak rusak, termasuk wilayah pesisir. Untuk melindunginya, pemerintah membuat undang-undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Meski sudah ada peraturan, tetap saja ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.Salah satunya adalah penambangan pasir putih yang terjadi di Pantai Sadranan, Gunungkidul. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 70 ayat 1 dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dan pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berwenang, dalam hal ini Negara Republik Indonesia. Polisi, adalah Dit Pol Airud. Dalam Perkapolri pasal 202 ayat (3) huruf b dijelaskan bahwa Direktorat Pol Airud menjalankan fungsi patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan.Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penelitian ini berjudul “Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian pasir putih di wilayah hukum Polres Yogyakarta” disusun untuk mengetahui penanganan kasus pencurian pasir putih tersebut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif dan sifat penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian adalah (1) Proses penyidikan oleh penyidik Dit Pol Airud dalam menangani tindak pidana pencurian pasir putih di lingkungan Polda DIY meliputi upaya penyidikan dini, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, pengalihan status saksi menjadi tersangka, menawarkan bantuan hukum, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosari dan DIY, serta pemeriksaan saksi ahli; (2) Hambatan yang ditemui dalam penyidikan tindak pidana pencurian pasir putih di Pantai Sadranan, Tepus, Gunungkidul antara lain, kurangnya penyidik pribadi, kurangnya pengalaman penyidik dalam bidang penyidikan, keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. dan banyak biaya operasi; (3) Upaya pemerintah daerah dalam menangani kasus pencurian pasir putih adalah dengan memberikan penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pasir putih dan pentingnya masyarakat dalam menjaga ekosistem laut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Welcome to official homepage of Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum. As a part of our commitment to publicise legal knowledge, we provide our published journal articles to download for free. As a government-accredited national scientific journal, we are a reference for many legal scholars. Article ...