Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga memiliki wilayah laut yang luas. Keindahan laut perlu dijaga agar tidak rusak, termasuk wilayah pesisir. Untuk melindunginya, pemerintah membuat undang-undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Meski sudah ada peraturan, tetap saja ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.Salah satunya adalah penambangan pasir putih yang terjadi di Pantai Sadranan, Gunungkidul. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 70 ayat 1 dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dan pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berwenang, dalam hal ini Negara Republik Indonesia. Polisi, adalah Dit Pol Airud. Dalam Perkapolri pasal 202 ayat (3) huruf b dijelaskan bahwa Direktorat Pol Airud menjalankan fungsi patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan.Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penelitian ini berjudul “Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian pasir putih di wilayah hukum Polres Yogyakarta” disusun untuk mengetahui penanganan kasus pencurian pasir putih tersebut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif dan sifat penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian adalah (1) Proses penyidikan oleh penyidik Dit Pol Airud dalam menangani tindak pidana pencurian pasir putih di lingkungan Polda DIY meliputi upaya penyidikan dini, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, pengalihan status saksi menjadi tersangka, menawarkan bantuan hukum, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosari dan DIY, serta pemeriksaan saksi ahli; (2) Hambatan yang ditemui dalam penyidikan tindak pidana pencurian pasir putih di Pantai Sadranan, Tepus, Gunungkidul antara lain, kurangnya penyidik pribadi, kurangnya pengalaman penyidik dalam bidang penyidikan, keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. dan banyak biaya operasi; (3) Upaya pemerintah daerah dalam menangani kasus pencurian pasir putih adalah dengan memberikan penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pasir putih dan pentingnya masyarakat dalam menjaga ekosistem laut.
Copyrights © 2022