Lilik Mulyadi
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PASIR PUTIH DI WILAYAH HUKUM POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Dian Kurniadi; Lilik Mulyadi
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 6, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.708 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v6i1.1753

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga memiliki wilayah laut yang luas. Keindahan laut perlu dijaga agar tidak rusak, termasuk wilayah pesisir. Untuk melindunginya, pemerintah membuat undang-undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Meski sudah ada peraturan, tetap saja ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.Salah satunya adalah penambangan pasir putih yang terjadi di Pantai Sadranan, Gunungkidul. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 70 ayat 1 dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dan pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berwenang, dalam hal ini Negara Republik Indonesia. Polisi, adalah Dit Pol Airud. Dalam Perkapolri pasal 202 ayat (3) huruf b dijelaskan bahwa Direktorat Pol Airud menjalankan fungsi patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan.Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penelitian ini berjudul “Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian pasir putih di wilayah hukum Polres Yogyakarta” disusun untuk mengetahui penanganan kasus pencurian pasir putih tersebut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif dan sifat penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian adalah (1) Proses penyidikan oleh penyidik Dit Pol Airud dalam menangani tindak pidana pencurian pasir putih di lingkungan Polda DIY meliputi upaya penyidikan dini, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, pengalihan status saksi menjadi tersangka, menawarkan bantuan hukum, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosari dan DIY, serta pemeriksaan saksi ahli; (2) Hambatan yang ditemui dalam penyidikan tindak pidana pencurian pasir putih di Pantai Sadranan, Tepus, Gunungkidul antara lain, kurangnya penyidik pribadi, kurangnya pengalaman penyidik dalam bidang penyidikan, keterbatasan sarana dan prasarana yang ada. dan banyak biaya operasi; (3) Upaya pemerintah daerah dalam menangani kasus pencurian pasir putih adalah dengan memberikan penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pasir putih dan pentingnya masyarakat dalam menjaga ekosistem laut.
PERAN DENSUS 88 ANTI TEROR POLRI DALAM KEBIJAKAN NON-PENAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY Rifky Hidian Prabandaru; Lilik Mulyadi
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 5, No 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.486 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v5i1.1712

Abstract

Terorisme selalu menjadi ancaman yang menakutkan bagi semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 dan menugaskan Densus 88 Antiteror Polri untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana terorisme. Densus 88 Antiteror dalam penanganan pencegahan cenderung menggunakan kebijakan non penal yang bertujuan untuk mengubah paham radikal yang dianut oleh teroris dan keluarganya agar tidak kembali melakukan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang diperkuat dengan rangkaian wawancara terstruktur yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan pertanyaan dan narasumber sesuai dengan aspek dan masalah yang diteliti.Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber di Mabes Polri dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif analitis.Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa: (a) Peran Densus 88 Anti Teror dalam Kebijakan Non Penal Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Polda DIY adalah untuk melakukan deradikalisasi dan pelepasan (breaking network) dengan kelompok atau jaringan dengan tujuan agar tidak terjerat kembali ke dalam lingkaran terorisme menunjukkan hasil yang signifikan namun masih ada yang mengingatkan dalam pemahaman radikalnya. (b) Resistensi kebijakan non penal dari Densus 88 Antiteror untuk pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polda DIY kedepannya adalah semakin banyaknya target untuk tindakan pencegahan terorisme, narapidana juga tidak diharuskan untuk mengikuti tahap deradikalisasi, tahap deradikalisasi hanya wajib jika narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat, dan semakin pesatnya kemajuan teknologi dalam penyebaran radikalisme
PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU TERHADAP KORBAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA SEBAGAI REKOMENDASI PUTUSAN HAKIM (Studi Kasus Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta) Nopian Gatot Prabowo; Lilik Mulyadi
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 5, No 2 (2021): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.98 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v5i2.1732

Abstract

Tindak pidana penjara yang diberikan kepada pelaku narkotika dengan tidak membedakan, apakah diberikan kepada pengedar narkoba atau pecandu narkoba dapat menyebabkan munculnya sel-sel gelap narkotika baru. Belakangan ini banyak bermunculan zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang telah masuk dalam golongan narkotika.Di sisi lain, tim penilai terpadu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di antara tim hukum dalam menganalisis rekomendasi. Tim Penilai Terpadu diposisikan sebagai asesor yang bertugas memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai tingkat ketergantungan narkotika dan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Jadi, melalui rekomendasi Tim Penilai Terpadu, tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat diklasifikasikan dan disesuaikan. Namun, akhir dari keputusan hukum tetap di tangan hakim yang memimpin kasus tersebut.Masalah dan tujuan penelitian ini untuk menganalisis secara jelas rekomendasi Tim Penilai Terpadu dapat menjadi bagian dari putusan hakim bagi korban penyalahguna narkotika Untuk menganalisis hambatan dan konsep ideal dalam proses penanganan narkotika melalui Tim Penilai Terpadu.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penerapan asesmen terpadu menghasilkan rekomendasi mengenai rencana penempatan ke dalam instalasi rehabilitasi yang sekaligus menjadi dokumen persidangan untuk memperkuat dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Kendala yang terjadi umumnya karena faktor penegak hukum yang masih memiliki persepsi yang berbeda dalam menentukan penerapan penilaian penyalahguna narkotika dan faktor sarana dan prasarana di masing-masing BNNP masih terbatas
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PENCURIAN BERMOTIF RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KULONPROGO Febilian Puspa Arningtyas; Lilik Mulyadi
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 4, No 2 (2020): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.342 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v4i2.1741

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi kualifikasi sehingga tindak pidana pencurian dapat dikatakan sebagai tindak pidana bermotif ringan, mengetahui kendala Polri dalam melakukan penyidikan untuk menyelesaikan kasus pencurian tindak pidana ringan. Pendekatan perundang-undangan (statute appraoach) dan analisa konsep (analytical appraoach), serta kasus (case appraoach).. Hasil Penelitian bahwa pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian bermotif ringan dilaksanakan dengan dua model yang pertama yaitu penyelesaian melalui proses persidangan dengan pemeriksaan cepat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan. Kedua diselesaikan dengan cara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) penerapannya berdasarkan surat edaran Kepala Polisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Dalam Perkara Pidana. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dalam penyelesaian kasus yang ada ternyata tidak memberikan keluasan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman denda, sehingga penerapannya kadang tidak memberikan keadilan restoratif terhadap pelaku