Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak dituntut untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga tidak terjadi stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak sebagai wujud restorative justice pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polsek Sawangan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi penyidik Polsek Sawangan dalam penerapannya. diversi sebagai wujud keadilan restoratif di tingkat penyidikan.Data yang diperoleh dari penelitian berdasarkan hasil wawancara yang didukung oleh bahan pustaka, disajikan secara deskriptif kualitatif yaitu data penelitian diklasifikasikan menurut masalah penelitian kemudian hasil klasifikasi data tersebut disistematisasikan dan dianalisis untuk dijadikan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan.Penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak memiliki bentuk keadilan restoratif berupa diversi. Penerapan diversi dilihat dari unsur penegakan hukum berupa keadilan, manfaat dan kepastian hukum bagi pelaku dan bagi korban dapat dicapai dengan melaksanakan diversi sebagai perwujudan keadilan restoratif. Kendala yang dihadapi penyidik dalam penerapan diversi adalah pada saat diversi berlaku adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam memahami pengertian diversi, penyidik terkadang kesulitan memberikan pengertian kepada korban dan kurangnya kesadaran korban untuk menyelesaikan. kasus melalui pengalihan.
Copyrights © 2022