Pada awalnya, Undang-Undang Fidusia membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 untuk melaksanakan eksekusi, kreditur harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri.Tujuan penulisan ini adalah mengetahui perlindungan hukum bagi penerima fidusia dan memahami upaya hukum bagi penerima fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1) Perlindungan hukum bagi penerima fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 berupa Perlindungan hukum Menurut KUHPerdata (Pasal 1238 KUHPerdata), Pasal 11 UU Fidusia, Asas Pacta Sunt Servanda pada Kontrak, Hukum Acara Perdata melalui Gugatan. 2) Upaya bagi penerima fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 ialah Upaya Non Litigasi berupa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pembaharuan Hutang Pasal 1381 jo. 1413 KUHPerdata, Musyawarah Mufakat untuk Eksekusi di Bawah Tangan. Upaya Litigasi melalui Gugatan Wanprestasi, Mengajukan Sita dan atau Mengajukan Eksekusi berdasarkan Hukum Acara Perdata
Copyrights © 2021