Tindak pidana penjara yang diberikan kepada pelaku narkotika dengan tidak membedakan, apakah diberikan kepada pengedar narkoba atau pecandu narkoba dapat menyebabkan munculnya sel-sel gelap narkotika baru. Belakangan ini banyak bermunculan zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang telah masuk dalam golongan narkotika.Di sisi lain, tim penilai terpadu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di antara tim hukum dalam menganalisis rekomendasi. Tim Penilai Terpadu diposisikan sebagai asesor yang bertugas memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai tingkat ketergantungan narkotika dan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Jadi, melalui rekomendasi Tim Penilai Terpadu, tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat diklasifikasikan dan disesuaikan. Namun, akhir dari keputusan hukum tetap di tangan hakim yang memimpin kasus tersebut.Masalah dan tujuan penelitian ini untuk menganalisis secara jelas rekomendasi Tim Penilai Terpadu dapat menjadi bagian dari putusan hakim bagi korban penyalahguna narkotika Untuk menganalisis hambatan dan konsep ideal dalam proses penanganan narkotika melalui Tim Penilai Terpadu.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penerapan asesmen terpadu menghasilkan rekomendasi mengenai rencana penempatan ke dalam instalasi rehabilitasi yang sekaligus menjadi dokumen persidangan untuk memperkuat dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Kendala yang terjadi umumnya karena faktor penegak hukum yang masih memiliki persepsi yang berbeda dalam menentukan penerapan penilaian penyalahguna narkotika dan faktor sarana dan prasarana di masing-masing BNNP masih terbatas
Copyrights © 2021