Perkembangan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk perwujudan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mampu mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari Implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Upaya Membangun Pemerintahan Yang Baik di Kota Mataram, Nusa Tenggara BaratJenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yang mengacuh pada studi dokumen, metode Penelitian normatif menggunakan analisis kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute aprroach). Penelitian ini akan di lakukan di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat khususnya di Kantor Wali Kota Mataram, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Komisi Informasi Publik. Sumber dari penelitian ini adalah hasil dari wawancara: Pejabat di lingkungan kantor Wali Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMP2T), Pejabat pada Komisi Informasi Propinsi Nusa TenggaraHasil dari penelitian menunjukan bahwa terdapat pelayanan instansi Wali Kota Mataram yang masih belum mampu menunjukan pelayanan yang sempurnan sehingga masyarakat yang ingin mengurus berkas maupun data yang sesuai dengan kepentingannya, Belum mampu secara optimalisasi penerapan prinsip kepemerintahan yang baik melalui perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka, Masih banyak calo dan jalur instan yang belum mampu di atasi atau diselesaikan oleh lembanga, Kurangnya sosialisasi atau pelatihan terhadap pengawai, Masih banyak jabatan tertentu yang masih belum di isi Kekurangan staf dan pegawai untuk menjalankan fungsi dan tugasnya serta, Belum memahami secara keseluruhan tugas dan fungsi komisi informai publik sebagai lembaga pengontro mendorong Reformasi Birokrasi sebagai perwujudan Good Governance.
Copyrights © 2021