Kajian Hasil Penelitian Hukum
Vol 4, No 2 (2020): November

PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PENCURIAN BERMOTIF RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KULONPROGO

Febilian Puspa Arningtyas (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)
Lilik Mulyadi (Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi kualifikasi sehingga tindak pidana pencurian dapat dikatakan sebagai tindak pidana bermotif ringan, mengetahui kendala Polri dalam melakukan penyidikan untuk menyelesaikan kasus pencurian tindak pidana ringan. Pendekatan perundang-undangan (statute appraoach) dan analisa konsep (analytical appraoach), serta kasus (case appraoach).. Hasil Penelitian bahwa pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian bermotif ringan dilaksanakan dengan dua model yang pertama yaitu penyelesaian melalui proses persidangan dengan pemeriksaan cepat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan. Kedua diselesaikan dengan cara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) penerapannya berdasarkan surat edaran Kepala Polisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Dalam Perkara Pidana. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dalam penyelesaian kasus yang ada ternyata tidak memberikan keluasan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman denda, sehingga penerapannya kadang tidak memberikan keadilan restoratif terhadap pelaku

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Welcome to official homepage of Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum. As a part of our commitment to publicise legal knowledge, we provide our published journal articles to download for free. As a government-accredited national scientific journal, we are a reference for many legal scholars. Article ...