Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi kualifikasi sehingga tindak pidana pencurian dapat dikatakan sebagai tindak pidana bermotif ringan, mengetahui kendala Polri dalam melakukan penyidikan untuk menyelesaikan kasus pencurian tindak pidana ringan. Pendekatan perundang-undangan (statute appraoach) dan analisa konsep (analytical appraoach), serta kasus (case appraoach).. Hasil Penelitian bahwa pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian bermotif ringan dilaksanakan dengan dua model yang pertama yaitu penyelesaian melalui proses persidangan dengan pemeriksaan cepat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan. Kedua diselesaikan dengan cara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) penerapannya berdasarkan surat edaran Kepala Polisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Dalam Perkara Pidana. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dalam penyelesaian kasus yang ada ternyata tidak memberikan keluasan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman denda, sehingga penerapannya kadang tidak memberikan keadilan restoratif terhadap pelaku
Copyrights © 2020