Eksekusi hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang mengatasnamakan Mary Jane Fiesta Veloso sempat tertunda di detik-detik terakhir saat hendak dieksekusi. Penundaan itu pada prinsipnya hanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Militer. disebutkan bahwa penundaan eksekusi hanya dapat dilakukan jika orang yang akan dieksekusi hamil, maka eksekusi akan dilakukan setelah anak lahir. keinginan terakhir harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun kasus Mary Jane Viesta Veloso tidak ditangguhkan di bawah hukum.Jenis penelitian ini adalah empiris normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Pengambilan data dilakukan secara primer dan sekunder sehingga dapat dilakukan analisis kualitatif yaitu dengan menyajikan data yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang rinci dan jelas.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama alasan penundaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika atas nama Mary Jane Fiesta Veloso terbagi menjadi 2 (dua) yaitu alasan yuridis dan politik, kedua implikasi penundaan eksekusi hukuman mati. hukuman mati atas nama Mary Jane Fiesta Veloso dapat berdampak pada kepastian, kemanfaatan dan keadilan
Copyrights © 2020