Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Tidak sepenuhnya pelayanan medis dapat berjalan dengan optimal di Rumah Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan. Terkadang dalam pelayanan kesehatan yang dalam hal ini diberikan sering kali dijumpai adanya suatu kelalaian yang terjadi hingga menyebabkan hal yang tidak diingikan seperti; meninggal dunia, lumpuh, catat dan sebagainya yang merupakan malapetaka yang dalam hal ini tanpa disengaja. Hasil penelitian didapatkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang disebabkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit, hal ini tercantum pada UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 mengenai Rumah Sakit. Rumah sakit memiliki tanggung jawab akan kelalaian yang ditimbulkan tenaga medis ketika melaksanakan tindakan medisnya. Wujud tanggung jawabnya merupakan dengan mengganti kerugian kepada pasien yang sudah dirugikan dengan terdapatnya kelalaian oleh tenaga medis.
Copyrights © 2023