Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah terhadap hak tanggungan pada bank syariah di Pengadilan Agama Magelang, demikina juga bagaimana kendala penyelesaian sengketa akad murabahah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menjabarkan hasil pengaturan hukum terkait implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah pada KJKS BMT Arta Mandiri di Pengadilan Agama Magelang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan untuk menangani sengketa-sengketa ekonomi syariah diberikan kepada Pengadilan Agama Kewenangan ini selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah yang disempurnakan dengan Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam penyelesaian belum sepenuhnya berjalan sebgaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya kendala, diataranya faktor internal; tumpang tindih aturan, keterbatasan hakim, tidak adanya kesadaran pihak penggugat dan tergugat dalam pesidangan. Faktor eksternal adalah, sumber daya manusia yang kurang memahami prinsip-prinsip syariah, sehingga Bank syariah tidak menjalankan prinsip-prinsip syariahnya secara menyeluruh.
Copyrights © 2022