Keberadaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini telah berkembang dengan sangat cepat, namun kesadaran para pelaku bisnis akan suatu merek masih dikatakan cukup kurang. Terdapat berbagai faktor yang mengakibatkan rendahnya kesadaran terhadap merek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, mengapa perlindungan merek sangat penting bagi usaha kecil dan menengah khususnya di Kota Klaten Jawa Tengah. Kedua, bagaimana peran pemerintah khususnya Kota Klaten dalam rangka memberikan perlindungan hukum merek kepada para pelaku usaha kecil dan menengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer. Hasil menunjukkan bahwa potensi usaha kecil dan menengah akan terus berkembang, terutama di era pandemi covid-19. Hal ini dikarenakan banyaknya para karyawan yang di PHK sehingga tidak ada alternatif lain kecuali dengan berwirausaha. Kedua, pemerintah harus melakukan upaya dalam rangka memberikan perlindungan hukum merek terhadap para pelaku UKM khususnya di kota Klaten. Perlindungan ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan serta sosialisasi kepada para pelaku mengenai prosedur pendaftaran merek dan pentingnya merek bagi suatu usaha.
Copyrights © 2020