AbstrakKeadilan restoratif merupakan filsafat, proses, gagasan, teori atau program dan intervensi yang menekankan pemulihan kerugian akibat perilaku kriminal, setiap mengatasi masalah diutamakan musyawarah dengan jalan mediasi korban dan pelanggar, Sesuai dengan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum dan selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.Penegakan hukum tindak pidana yang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY serta Faktor – faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan menggunakan normatif yuridis penelitian hukum ini telah mengidentifikasi hukum dan efektivitas hukum yang mengalami peningkatan sejak tahun 2019 sampai 2021, dinamika peningkatan ini menunjukkan faktor pendukung dan penghambatnya, faktor pendukung meningkatnya penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mudahnya masyarakat mengakses perkembangan keadilan restoratif melalui media, hal ini merupakan jalan yang membuka pola pikir masyarakat tentang konsep hukum yang mempunyai nilai – nilai keadilan restoratif
Copyrights © 2022