Penelitian dilatarbelakangi dari sebuah fakta atau realitas empiris maraknya konversi lahan pertanian untuk peruntukkan non pertanian yang terjadi secara terus-menerus sehingga bisa mengancam potensi lahan pertanian sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan. Selain realitas empiris juga ada realitas hukum, bahwa secara yuridis normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang konversi lahan pertanian ke non pertanian sampai pada ketentuan tentang dilarangnya konversi lahan pertanian yang beririgasi teknis untuk peruntukkan non pertanian.Dari realitas empiris dan realitas hukum tersebut menjadi kajian yang menarik khususnya dari sudut pandang teori hukum dimana hukum sebagai sebuah sistem norma yang kompleks yang memiliki unsur adanya substansi, struktur dan budaya. Dengan melihat hukum secara teoritis diharapkan bisa memberikan penjelasan dan analisis tentang hubungan yang senjang antara realitas empiris dan realitas yuridis yang berkenaan dengan konversi lahan pertanian pangan di DIY.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yang didukung dengan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum dan data yang berkaitan dengan konversi lahan pertanian pangan di DIY yang dikaji dengan analisis teori sistem hukum secara kualitatif kemudian dideskripsikan dalam bentuk identifikasi, analisis dan kemudian disusun kembali dalam rangka penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu hukum dan lebih khusus lagi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pertanahan. Disamping itu penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam upaya memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur peruntukkan tanah pertanian pangan di DIY.
Copyrights © 2022