Samun Ismaya
Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN TEORITIS KONVERSI LAHAN PERTANIAN PANGAN DI DIY Samun Ismaya
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 6, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.018 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v6i1.1665

Abstract

Penelitian dilatarbelakangi dari sebuah fakta atau realitas empiris maraknya konversi lahan pertanian untuk peruntukkan non pertanian yang terjadi secara terus-menerus sehingga bisa mengancam potensi lahan pertanian sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan. Selain realitas empiris juga ada realitas hukum, bahwa secara yuridis normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang konversi lahan pertanian ke non pertanian sampai pada ketentuan tentang dilarangnya konversi lahan pertanian yang beririgasi teknis untuk peruntukkan non pertanian.Dari realitas empiris dan realitas hukum tersebut menjadi kajian yang menarik khususnya dari sudut pandang teori hukum dimana hukum sebagai sebuah sistem norma yang kompleks yang memiliki unsur adanya substansi, struktur dan budaya. Dengan melihat hukum secara teoritis diharapkan bisa memberikan penjelasan dan analisis tentang hubungan yang senjang antara realitas empiris dan realitas yuridis yang berkenaan dengan konversi lahan pertanian pangan di DIY.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yang didukung dengan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum dan data yang berkaitan dengan konversi lahan pertanian pangan di DIY yang dikaji dengan analisis teori sistem hukum secara kualitatif kemudian dideskripsikan dalam bentuk identifikasi, analisis dan kemudian disusun kembali dalam rangka penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu hukum dan lebih khusus lagi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pertanahan. Disamping itu penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam upaya memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur peruntukkan tanah pertanian pangan di DIY.
KAJIAN TEORITIK DUALISME KEPENTINGAN DAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH Samun Ismaya
Wijaya Putra Law Review Vol 4 No 2 (2025): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v4i2.318

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi relevansi Teori Hukum Prismatis dalam memahami dan menjelaskan fungsi sosial hak atas tanah sebagai sintesis kepentingan individu dan kepentingan publik dan Merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi pertanahan agar lebih efektif dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip Teori Hukum Prismatis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan pada pengkajian peraturan perundang-undangan dan konsep hukum mengenai fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 6 UUPA. Pendekatan penelitian dengan statute approach dan conceptual approach, yakni menjelaskan dan memperkuat konsep fungsi sosial hak atas tanah dalam perspektif Teori Hukum Prismatik. Data sekunder berupa bahan hukum khususnya UUPA yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan mendeskripsikan, menafsirkan, dan mengevaluasi ketentuan Pasal 6 UUPA. Hasil analisis kemudian dihubungkan dengan Teori Hukum Prismatis untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai fungsi sosial hak atas tanah. Secara teoritis kajian terhadap Pasal 6 UUPA menyatakan semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial menunjukkan diferensiasi kepentingan dalam masyarakat melahirkan polarisasi kepentingan. Polarisasi ini selanjutnya memunculkan dua bentuk kepentingan, yakni kepentingan perseorangan dan kepentingan sosial. Hasil penelitian memberikan dampak terhadap interpretasi asas “fungsi sosial” sebagai instrumen untuk meminimalkan potensi ketegangan dan konflik dalam penguasaan maupun pemanfaatan tanah.