Polisi sebagai alat penegak hukum pidana diberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyidikan. Dalam perkembangannya masyarakat perlu merumuskan suatu konsep baru dalam sistem penegakan hukum pidana, terutama untuk menangani tindak pidana yang kerugiannya dapat dipulihkan dan salah satu contohnya adalah tindak pidana penggelapan. Hal ini terlihat dari judul peneliti “Penerapan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan di polresta yogyakarta”.Masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara jelas efektivitas penyelesaian tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh penyidik serta hambatan, kendala yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan dengan menggunakan Restorative Justice untuk mekanisme peradilan bagi mekanisme Ketua Pengadilan. nomor surat edaran polisi; SE/8/VII/2018.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu cara penyidik dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dengan mengutamakan keadilan dan tentunya dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang dihadapi penyidik dalam Secara umum, ada manfaat sebagai tujuan dari hambatan internal dan hambatan eksternal
Copyrights © 2021