Yanto Yanto
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/8/VII/2018 DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI POLRESTA YOGYAKARTA Muhammad Deny Ismail; Yanto Yanto
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 5, No 2 (2021): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.448 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v5i2.1714

Abstract

Polisi sebagai alat penegak hukum pidana diberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyidikan. Dalam perkembangannya masyarakat perlu merumuskan suatu konsep baru dalam sistem penegakan hukum pidana, terutama untuk menangani tindak pidana yang kerugiannya dapat dipulihkan dan salah satu contohnya adalah tindak pidana penggelapan. Hal ini terlihat dari judul peneliti “Penerapan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan di polresta yogyakarta”.Masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara jelas efektivitas penyelesaian tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh penyidik serta hambatan, kendala yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan dengan menggunakan Restorative Justice untuk mekanisme peradilan bagi mekanisme Ketua Pengadilan. nomor surat edaran polisi; SE/8/VII/2018.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu cara penyidik dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dengan mengutamakan keadilan dan tentunya dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang dihadapi penyidik dalam Secara umum, ada manfaat sebagai tujuan dari hambatan internal dan hambatan eksternal
DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME DAN MANTAN NARAPIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH DENSUS 88 ANTI TEROR POLRI DI WILAYAH HUKUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Fajar Usman Romandhoni; Yanto Yanto
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 4, No 2 (2020): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.615 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v4i2.1737

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan terorganisir yang memiliki jaringan nasional dan internasional dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satu upaya pencegahan tindak pidana terorisme adalah dengan melakukan deradikalisasi narapidana, mantan narapidana dan keluarganya dengan tujuan mengubah paham radikalnya menjadi paham nasional. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Organisasi di Mabes Polri yaitu Densus 88 Antiteror Polri yang memiliki subdirektorat identifikasi dan sosialisasi (ditidensos) yang bertugas melakukan deradikalisasi narapidana, mantan narapidana dan keluarganya.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan serangkaian wawancara terstruktur dengan pertanyaan dan sumber yang telah ditentukan sesuai dengan aspek dan masalah yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan wawancara dengan narasumber dari Mabes Polri.Kesimpulan yang diperoleh dari: (a) Hasil Deradikalisasi Narapidana Terorisme dan Mantan Narapidana Terorisme yang dilakukan oleh Detasemen 88 Antiteror Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah terciptanya hubungan baik dan keterbukaan antara narapidana, mantan narapidana dan keluarganya dengan Tim Identitas Sosial. (b) Kendala dalam deradikalisasi Narapidana Terorisme dan Mantan Narapidana Terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Antiteror Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah belum adanya peraturan atau undang-undang yang tegas dalam mengatur narapidana, keluarga berkewajiban untuk berpartisipasi dalam proses deradikalisasi. Selain itu, minimnya kerjasama antar masyarakat di beberapa tempat tinggal para napi membuat proses deradikalisasi sedikit terganggu, hambatan dalam proses pencegahan tindak pidana terorisme juga akan datang dari kemajuan teknologi, karena teknologi saat ini sangat memudahkan penyebaran radikalisme.