Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam

URGENSI PENERAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARI’AH DAN MAQASHID SYARI’AH

Habibah Fiteriana (UIN ANTASARI BANJARMASIN)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

AbstrakDalam Islam, memang tidak ada ketetapan khusus pada usia berapa seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Namun sebagai konsekuensi dari negara hukum, Indonesia mengatur perihal perkawinan termasuk batas minimal usia sebagaimana yang ada pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni laki-laki dan perempuan harus sama-sama telah berusia 19 tahun. Dibuatnya aturan ini berangkat dari paradigma meraih kemaslahatan dan menolak segala kemudharatan yang tentunya juga menjiwai semangat penegakkan syari’at Islam. Sejalan dengan pendapat para fuqaha bahwa batas minimal usia perkawinan ini termasuk masalah yang boleh diatur oleh manusia sendiri dengan memperhatikan segi manfaat dan kebaikannya di masyarakat.Dari sudut pandang sadd adz-dzari’ah, terbitnya aturan batas minimal usia merupakan langkah yang efektif dan solutif sebagai upaya pencegahan kemafsadatan yang akan ditimbulkan oleh perkawinan di usia yang terlalu muda. Begitu pula dalam perspektif maqashid syari’ah, batasan usia ini tentunya mempertimbangkan banyak aspek seperti kajian terhadap teks Al-Qur’an dan sunnah mengenai tujuan pernikahan, serta pandangan ilmu kontemporer seperti medis, psikologi, sosiologi dan lain sebagainya. Urgensi batas usia perkawinan telah sesuai dengan maqashid syari’ah yang dalam pelaksanaannya berkeinginan untuk melakukan perencanaan hidup dengan perlindungan diri, keturunan, akal, dan persiapan ekonomi yang lebih baik sebelum memasuki bahtera rumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.Kata Kunci: Urgensi, Batas Usia Perkawinan, Sadd Adz-Dzari’ah, Maqashid Syari’ah. AbstractIn Islam, there is no specific provision at what age a person may enter into marriage. However, as a consequence of the rule of law, Indonesia regulates marriage matters including the minimum age limit as stated in Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019, namely that men and women must be both 19 years old. The making of this rule departs from the paradigm of achieving benefit and rejecting all harm, which of course also inspires the spirit of upholding Islamic law. In line with the opinion of the jurists that the minimum age limit for marriage is a matter that can be regulated by humans themselves by taking into account the benefits and goodness in society.From the perspective of sadd adz-dzari'ah, the issuance of minimum age limit rules is an effective and solutive step as an effort to prevent harm that will be caused by marriage at too young an age. Likewise, in the perspective of maqashid shari'ah, this age limit certainly considers many aspects such as studies of the texts of the Qur’an and sunnah regarding the purpose of marriage, as well as views of contemporary science such as medicine, psychology, sociology and so on. The urgency of the marriage age limit is in accordance with maqashid syari'ah which in practice wishes to carry out life planning with better self-protection, offspring, reason, and economic preparation before entering the household ark towards a sakinah mawaddah warahmah family.Keywords: Urgency; Marriage Age Limit; Sadd Adz-Dzari'ah; Maqashid Shari'ah.      

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

al-syakhsiyyah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan yang diangkat dalam terbitan ...