Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Eksistensi Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) Dalam Konteks Indonesia Sebagai Negara Hukum Kesejahteraan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Josep Leonardy (STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2023

Abstract

Peraturan kebijakan (beleidsregels) bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi memiliki kekuatan mengikat secara hukum (berlaku asas presumtio justea causa, artinya setiap keputusan badan atau pejabat admisnitrasi negara selalu dianggap benar menurut hukum sampai kemudian hakim administrasi negara mengatakan hal yang berbeda). Hal prinsipil yang membedakan peraturan kebijakan dari peraturan perundang-undangan, ialah terletak pada aspek kewenangan pembentukan peraturan kebijakan. Pembentuk peraturan kebijakan tidak memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan (hal tersebut merupakan kewenangan legislatif), melainkan hanya memiliki kewenangan eksekutif. Peraturan kebijakan dapat berbentuk tidak tertulis dan tertulis seperti peraturan pedoman, pengumuman, surat edaran, petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk teknis, dan sebagainya. Sumber kewenangan peraturan kebijakan terletak pada kewenangan diskresi atau freies ermessen yang diberikan ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan kepada Pejabat atau Badan Administrasi Negara untuk membentuk peraturan kebijakan. Dengan demikian keberadaan (eksistensi) peraturan kebijakan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan (termasuk di daerah) merupakan sesuatu yang penting dan sah secara hukum administrasi negara demi tetap berjalannya roda pemerintahan dalam mengurus kepentingan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesejahteraan sebagaimana termaktub di dalam Alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, eksistensi Peraturan Kebijakan menjadi sangat penting untuk mengisi ruang kosong ketiadaan aturan atau kekaburan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dari perbuatan hukum Pejabat atau Badan Administrasi Pemerintahan untuk menjustifikasi perbuatan hukum Pejabat atau Badan Administrasi Pemerintahan tersebut demi tetap terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Betapa tidak, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan, kesejahteraan masyarakat menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex) sekaligus hak asasi masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah (negara) sebab pemerintah adalah pelayan masyarakat (ancilla societatis).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...