Pandangan pro dan kontra atas tindakan euthanasia perlu mendapatkan perhatian khusus. Namun Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah hukum, khususnya hukum pidana dari tindak euthanasia. Lantas, bagaimana pengaturan hukum pidana tindakan euthanasia di negara Indonesia dan Belanda? Dimana diketahui negara Indonesia dan Belanda merupakan negara yang sama-sama menganut sistem hukum eropa kontinental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yaitu Indonesia dan Belanda terdapat dualisme pemberlakuan atas tindakan euthanasia, dimana Indonesia tidak melegalkan penerapan tindakan euthanasia, sedangkan Belanda yang menganut sistem hukum yang sama secara tegas melegalkan penerapan tindakan euthanasia. Tidak dilegalkannya penerapan tindakan euthanasia di Indonesia dikarenakan, barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan dilegalkannya penerapan tindakan euthanasia di Belanda dikarenakan telah ada aturan khusus mengenai penerapan tindakan euthanasia yaitu Undang-undang yang disahkan pada tanggal 10 April 2001 tentang review euthanasia dan bunuh diri dibantu dan amandemen KUHP. Dalam Undang-undang tersebut telah mengatur penerapan tindak euthanasia yang dilakukan oleh dokter, terutama euthanasia aktif dan dokter diperkenankan melakukan euthanasia dan bunuh diri dibantu
Copyrights © 2022