Membahas harta bersama sangat erat hubungannya dengan perkawinan yang merupakan bagian dari proses dari kehidupan manusia dalam membentuk suatu keluarga yang utuh bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun batin. Ketika telah dilaksanakannya suatu perkawinan, maka terdapat beberapa hal yang menjadi konsekuensi hukum akibat dari perkawinan tersebut, salah satunya adalah mengenai harta bersama. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dan dihitung sebagai harta bersama adalah semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan.Pada saat menjalani bahtera perkawinannya, suami-istri tersebut mungkin adakalanya harta yang mereka dapat selama perkawinan, baik sengaja atau tidak disengaja, terpakai apakah untuk kebutuhan sehari-hari ataupun untuk kebutuhan modal dalam usaha yang mereka jalankan, tetapi walaupun demikian, haruslah dengan sepengetahuan dan seizin dari kedua belah pihak. Hal yang demikian untuk menghindari selisih paham dan percekcokan diantara suami-isteri tersebut. Apabila salah satu pihak melakukan perbuatan secara sepihak terhadap harta bersama tersebut, maka hal yang demikian tersebut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang pertanggungjawabannya dimintakan dan ditanggung kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut secara sepihak. Hal ini terjadi dalam Perkara Nomor : 136/PDT.G/2013/PN.JKT.PST di Pengadilan Jakarta Pusat. Diketahui bahwa dalam perkara tersebut seseorang bernama almarhum SL (namanya disamarkan) mengajukan pinjaman senilai ratusan milyar rupiah kepada 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan Berbadan Hukum asing yaitu PHA, PTE, LTD., LAMSF Inc., dan CS, Singapore Branch, yang ketiganya berdomisili di Negara Singapura.
Copyrights © 2022