Abstrak Artikel ini mencoba mengkaji UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 dalam perspektif maqashid syari’ah dengan tujua untuk melihat nilai-nilai kemaslahatan yang terkandung di dalam UU tersebut, serta menelisik sejauh mana efektifitasnya terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena dalam realitasnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini merupakan fenomena global yang telah terjadi selama berabad-abad dalam kehidupan manusia. Dengan demikian perlu adanya penanganan yang khusus dengan perangkat hukum yang tepat, agar dapat memberikan perlindungan yang baik terhadap korban. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam mempunyai landasan dan tujuan yang sama yaitu untuk memberikan penghormatan atas martabat manusia, dengan berdasar pada hak-hak asasi masing-masing suami istri dalam rumah tangga, serta pencegahan atas kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dari sini jelas bahwa kekerasan terhadap siapapun yang ada dalam lingkup rumah tangga menurut undang-undang PKDRT dan hukum Islam tidak diperbolehkan.
Copyrights © 2021