Sexual violence in educational settings, including Islamic boarding schools, is a serious issue that often goes unnoticed due to various factors, such as a culture of silence, power relations, and a lack of legal awareness. West Nusa Tenggara (NTB) ranks second nationally for the highest number of reported cases of sexual violence. Based on the need for a proper understanding of the impact and prevention of sexual violence against children, this community service activity was conducted in Islamic boarding schools throughout West Lombok. The aim was to increase legal awareness among students regarding their rights as victims of sexual violence and to introduce available legal protection mechanisms. The methods used were dialogue-based legal education and community-based empowerment through seminars, focus group discussions, and short training sessions involving students, male and female religious teachers (ustadz), Islamic boarding school administrators, and community leaders. The results of this activity showed an increase in students' understanding of the forms of sexual violence, their rights to legal protection, and accessible reporting channels. This legal education is expected to be the first step in building a more responsive and legally aware protection system within Islamic boarding schools.ABSTRAKKekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, merupakan persoalan serius yang masih sering luput dari perhatian karena berbagai faktor, seperti budaya diam, relasi kuasa, dan minimnya pemahaman hukum. NTB berada pada posisi kedua kasus terlapor terbanyak secara nasional dalam kekerasan seksual. Berdasarkan kebutuhan akan arti pentingnya pemahaman yang benar terkait dampak dan pencegahan kekerasan seksual pada anak, maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren di seluruh wilayah lombok Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para santri mengenai hak-hak mereka sebagai korban kekerasan seksual serta memperkenalkan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah edukasi hukum berbasis dialog dan pemberdayaan berbasis komunitas melalui seminar, diskusi kelompok terarah dan pelatihan singkat dengan melibatkan santri, ustadz dan ustadzah, pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukan adanya peningkatan pemahaman santri terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak perlindungan hukum, serta saluran pelaporan yang dapat diakses. Edukasi hukum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan yang lebih responsif dan berbasis kesadaran hukum di lingkungan pesantren.