Pemerintah melalui otoritas jasa keuangan menerapkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan pencegahan dampak penyebaran covid-19 bagi pelaku usaha UMKM terdampak. Dalam praktik para pelaku usaha, khususnya lembaga pembiayaan cenderung hanya memanfaatkan kebijakan pemberian stimulus tersebut, tetapi tidak melaksanakan kebijakan mendukung stimulus ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran pandemic covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola penanganan konsumen wanprestasi di PT. Summit Oto Finance Ciledug Tangerang dikaitkan dengan Implementasi stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan pencegahan dampak penyebaran pandemi covid-19 dan Apa akibat hukum pelaku usaha yang mendapatkan Stimulus Ekonomi namun tidak menerapkan sistem pelaporan pajak yang terkonfirmasi sesuai ketentuan perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi covid-19 di era pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris dalam hal mengkaji suatu instrument hukum dapat berjalan secara efektif atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini diperoleh hasil yang menunjukan bahwa pola penanganan kredit macet terhadap debitur terdampak pandemic covid-19 di PT. Summit Oto Finance Ciledug dengan penerapan strategi pemberian keringanan melalui addendum penambahan waktu pembayaran dan mengakomodir unsur pandemic covid-19 sebagai force majeur relative berdasarkan musyawarah atas dasar itikad baik serta terhadap pelaku usaha yang mendapatkan Stimulus Ekonomi namun tidak menerapkan sistem pelaporan pajak yang terkonfirmasi sesuai ketentuan perekonomian nasioanl sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi covid-19 di era pandemi covid-19, maka manfaat insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah tidak berlaku bagi pelaku usaha tersebut dan tetap berlaku aturan pajak sesuai ketentuan yang berlaku walaupun dalam masa pandemic covid-19.
Copyrights © 2023