Fransiskus Litoama
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Pencegahan Dampak Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lembaga Pembiayaan Fransiskus Litoama
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 14, No 1 (2023): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29499

Abstract

Pemerintah melalui otoritas jasa keuangan menerapkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan pencegahan dampak penyebaran covid-19 bagi pelaku usaha UMKM terdampak. Dalam praktik para pelaku usaha, khususnya lembaga pembiayaan cenderung hanya memanfaatkan kebijakan pemberian stimulus tersebut, tetapi tidak melaksanakan kebijakan mendukung stimulus ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak  penyebaran pandemic covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana pola penanganan konsumen wanprestasi di PT. Summit Oto Finance Ciledug Tangerang dikaitkan dengan Implementasi stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan pencegahan dampak penyebaran pandemi covid-19  dan Apa akibat hukum pelaku usaha yang mendapatkan Stimulus Ekonomi namun tidak menerapkan sistem pelaporan pajak yang terkonfirmasi sesuai ketentuan perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi covid-19 di era pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris dalam hal mengkaji suatu instrument hukum dapat berjalan secara efektif atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini diperoleh hasil yang menunjukan bahwa pola penanganan kredit macet terhadap debitur terdampak pandemic covid-19 di PT. Summit Oto Finance Ciledug dengan penerapan strategi pemberian keringanan melalui addendum penambahan waktu pembayaran dan mengakomodir unsur pandemic covid-19 sebagai force majeur relative berdasarkan musyawarah atas dasar itikad baik serta terhadap pelaku usaha yang mendapatkan Stimulus Ekonomi namun tidak menerapkan sistem pelaporan pajak yang terkonfirmasi sesuai ketentuan perekonomian nasioanl sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi covid-19 di era pandemi covid-19, maka manfaat insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah tidak berlaku bagi pelaku usaha tersebut dan tetap berlaku aturan pajak sesuai ketentuan yang berlaku walaupun dalam masa pandemic covid-19.