Di akhir tahun 2016, komisi IV DPRD Pamekasan mengeluarkan rencanaperaturan daerah tentang poligami. Salah satu alasan rancangan Perdaadalah poligami tidak dilarang dalam agama, dan para ulama’ mudasepakat dengan rancangan Perda tersebut. Fokus kajian ini adalahmembahas tentang alasan rancangan Perda poligami. Kajian inimerupakan kajian pustaka dengan menggunakan kritik feminisme Islamdan pendekatan feminis. Hasil kajian ini antara lain; (1) cara pandangulama’ yang bercorak maskulinisasi epistemologi karena mengikuti(taqlid) pendapat ulama’ klasik yang tertuang dalam kitab kuning. (2)rancangan Perda membawa label agama dan atas nama agama, padahal“agama” hanya di jadikan alat dan kendaraan untuk kepentingan elitpolitik. (3) poligami hakikatnya adalah modus, yakni modus egoisme lakilaki untuk pemenuhan hasrat seksual. (4) jika poligami di legalkan, makaakan terjadi pelanggaran hak perempuan dan anak. (5) poligamimerupakan bentuk kejahatan dalam perkawinan, karena poligami saat inisangat jauh berbeda dengan pola poligami yang dilakukan oleh NabiMuhammad.
Copyrights © 2022