Perkawinan beda agama sebagai fakta sosial, menjadi persoalan yang tak pernahberujung pada satu kesepakatan, kehadirannya senantiasa menempati duapolemik, yaitu pendapat yang membolehkan dan pendapat yang tidakmembolehkan. Menyikapi hal tersebut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaihukum terapan Pengadilan Agama, juga tidak luput membahas perkawinan bedaagama dalam pasal-pasalnya serta memberi batasan yang cukup jelas terkaitdengan perkawinan tersebut dalam konteks kemaslahatan kehidupan kaumMuslim di Indonesia.
Copyrights © 2022