Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini ditujukan untuk penduduk desa yang memiliki lahan tanah dan bangunan yang dikenakan PBB-P2 yang terdapat di desa tersebut. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah patuh namun ada sebagian wajib pajak yang masih melalaikan kewajibannya sehingga target penerimaan ada yang belum terealisasi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan potensi yang harus terus digali dalam menambah penerimaan daerah dikarenakan obyek pajak ini adalah bumi dan bangunan yang jelas sebagian besar masyarakat memilikinya. Pemungutan PBB sering kali mendapatkan hambatan, baik mulai dari sosialisasi kepada masyarakat yang kurang pemahaman masyarakat yang sempit mengenai pajak sampai pada metode pemungutannya yang kurang efektif dan efisien dan lain sebagainya. Implementasi atas peraturan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih banyak permasalahan yang harus disikapi dengan baik dan sedini mungkin. Dengan kondisi yang ada pada penduduk desa pada saat ini, sebagai wajib pajak memiliki sangat banyak permasalahan. Tujuan kegiatan ini agar penduduk desa Kerinjing Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan memiliki/menjalankan lahan tanah dan bangunan dapat memahami regulasi dan teknis yang diamanahkan oleh regulasi yang terkait dengan PBB-P2, serta memahami dan kesadaran pembayaran PBB-P2. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memberikan pemahaman tentang regulasi perpajakan atau peraturan daerah terkait PBB-P2, pemahaman dan kesadaran pembayaran PBB-P2, serta memberikan informasi mengenai PBB-P2 untuk penduduk desa yang memiliki lahan tanah dan bangunan di desa Kerinjing.
Copyrights © 2023