Fokus masalah penelitian ini adalah mengeksplorasi faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab Istri mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama kelas 1A Bengkulu. Hasil penelitian menyebutkan selama sepuluh tahun terakhir (dari tahun 2000 sampai 2010), terjadi kenaikan jumlah cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu. Dari tahun 2000 sampai tahun 2005 kenaikan jumlah cerai gugat pertahunnya rata-rata 26 kasus. Pada periode lima tahun terakhir yaitu tahun 2006 sampai tahun 2010 jumlah rata-rata per bulannya naik sekitar 3 sampai 5 kasus atau pertahunnya naik sekitar 50 kasus. Dengan demikian terjadi pergeseran kenaikan jumlah cerai gugat oleh istri selama 10 tahun terakhir di Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu. Sementara persentase jumlah cerai gugat cenderung stabil yaitu sekitar 66,6% dari jumlah perceraian per tahun hampir setiap tahun. Dari tahun 2000 sampai 2010 jumlah cerai gugat dua kali lebih tinggi dari perkara cerai talak, kadang-kadang hampir 3 kali lipat. Ada 4 faktor penyebab tingginya cerai gugat oleh istri, pertama; faktor ekonomi, suami tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, akibatnya terjadi perselisihan dan ketidak harmonisan keluarga. Karena hal itu terjadi terus-menerus dan istri tidak sabar, maka akhirnya istri mengajukan gugatan cerai atas suaminya. Kedua; faktor penyebab kedua , suami tidak tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, yaitu dengan meninggalkan atau menelantarkan keluarganya. Ketiga; faktor yang disebabkan oleh adanya pihak ketiga yang mengganggu keutuhan keluarga, suami memiliki berlingkuh atau memiliki istri lain yang dinikahi secara siri. Gangguan pihak ketiga ini termasuk juga gangguan dari orang tua dan keluarga suami atau istri yang berselisih. Keempat; faktor krisis akhlak dan terus-menerus berselisih suami sering minum minuman keras, mabuk-mabukan dan berjudi sehingga terjadi pertengkaran.Kata Kunci : Keluarga Harmonis, Cerai Gugat
Copyrights © 2012