Yusmita Yusmita
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERGESERAN CERAI GUGAT OLEH ISTRI 10 TAHUN TERAKHIR DI PENGADILAN AGAMA KOTA BENGKULU Yusmita Yusmita
Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2012: Old Manhaj 2012 Vol 1 No 1
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mjppm.v0i0.10103

Abstract

Fokus masalah penelitian ini adalah mengeksplorasi faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab Istri mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama kelas 1A Bengkulu. Hasil penelitian menyebutkan selama sepuluh tahun terakhir (dari tahun 2000 sampai 2010), terjadi kenaikan jumlah cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu. Dari tahun 2000 sampai tahun 2005 kenaikan jumlah cerai gugat pertahunnya rata-rata 26 kasus. Pada periode lima tahun terakhir yaitu tahun 2006 sampai tahun 2010 jumlah rata-rata per bulannya naik sekitar 3 sampai 5 kasus atau pertahunnya naik sekitar 50 kasus. Dengan demikian terjadi pergeseran kenaikan jumlah cerai gugat oleh istri selama 10 tahun terakhir di Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu. Sementara persentase jumlah cerai gugat cenderung stabil yaitu sekitar 66,6% dari jumlah perceraian per tahun hampir setiap tahun. Dari tahun 2000 sampai 2010 jumlah cerai gugat dua kali lebih tinggi dari perkara cerai talak, kadang-kadang hampir 3 kali lipat. Ada 4 faktor penyebab tingginya cerai gugat oleh istri, pertama; faktor ekonomi, suami tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, akibatnya terjadi perselisihan dan ketidak harmonisan keluarga. Karena hal itu terjadi terus-menerus dan istri tidak sabar, maka akhirnya istri mengajukan gugatan cerai atas suaminya. Kedua; faktor penyebab kedua , suami tidak tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, yaitu dengan meninggalkan atau menelantarkan keluarganya. Ketiga; faktor yang disebabkan oleh adanya pihak ketiga yang mengganggu keutuhan keluarga, suami memiliki berlingkuh atau memiliki istri lain yang dinikahi secara siri. Gangguan pihak ketiga ini termasuk juga gangguan dari orang tua dan keluarga suami atau istri yang berselisih. Keempat; faktor krisis akhlak dan terus-menerus berselisih suami sering minum minuman keras, mabuk-mabukan dan berjudi sehingga terjadi pertengkaran.Kata Kunci : Keluarga Harmonis, Cerai Gugat
Pelaksanaan Pernikahan Di KUA Kota Bengkulu Pasca Penetapan PP Nomor 48 Tahun 2014 Yusmita Yusmita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10669

Abstract

Abstract. marriage order for the Islamic community every marriage must be recorded, which is carried out by the Marriage Registrar. Every marriage must take place before and under the supervision of a Marriage Registrar, and be proven by a Marriage Certificate. The purpose of this study is to find out how marriage is carried out at KUA in Bengkulu City after the issuance of PP No. 48 of 2014. This research is field research. The type of this research approach is descriptive-qualitative. Data collection techniques with interviews and documentation. The results of this study show that the implementation of marriage at the KUA office after PP No. 48 of 2014 was warmly welcomed, especially by the KUA and in general by the community in Bengkulu City, where before this PP was ratified, the community accused of marriage fees at the KUA, they were worried that there would be graft on these costs, but after the PP was issued, it was clear who had if you want to get married outside the office, you will be charged Rp. 600,000, the payment is through the bank by the married couple themselves, but those who want to get married at their KUA office are not charged at all ( free ), with the clarity of this regulation, the interest of the people in the city of Bengkulu to get married in the office is still lacking, even though there is no fee. there are still many who marry outside the office or at home even though they pay quite a lot of money.Keywords: Marriage Executor, KUA, PP No 48 of 2014 Abstrak. Ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan dibuktikan dengan Akta Nikah. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana pelaksanaan nikah pada KUA di Kota Bengkulu pasca keluarnya PP No. 48 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun jenis   pendekatan penelitian ini adalah deskripitif-kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan nikah di kantor KUA setelah PP No. 48 Tahun 2014 ini keluar disambut baik khususnya pihak KUA maupun umumnya pihak masyarakat di Kota Bengkulu, dimana sebelum PP ini di sahkan tuduhan masyarakat terhadap biaya nikah di KUA mahal dan ada kekhawatiran terjadi grafitasi terhadap biaya tersebut, namun setalah PP itu dikeluarkan maka sudah jelas bagi siapa yang mau manikah di luar kantor di kenakan biaya Rp. 600.000 yang pembayaran tersebut melaluai Bank oleh pasangan yang menikah itu sendiri, namun yang mau menikah di kantor KUA mereka tanpa dikenakan biaya sedikitpun (gratis), dengan kejelasan Peraturan ini minat masyarakat di kota Bengkulu untuk menikah di kantor masih kurang walaupun tanpa biaya, bahkan masih banyak yang manikah di luar kantor atau di rumah meskipun mereka membayar uang yang cukup besar.Kata kunci: Pelaksana Pernikahan, KUA, PP No 48 Tahun 2014
Pelaksanaan Pernikahan Di KUA Kota Bengkulu Pasca Penetapan PP Nomor 48 Tahun 2014 Yusmita Yusmita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10669

Abstract

Abstract. marriage order for the Islamic community every marriage must be recorded, which is carried out by the Marriage Registrar. Every marriage must take place before and under the supervision of a Marriage Registrar, and be proven by a Marriage Certificate. The purpose of this study is to find out how marriage is carried out at KUA in Bengkulu City after the issuance of PP No. 48 of 2014. This research is field research. The type of this research approach is descriptive-qualitative. Data collection techniques with interviews and documentation. The results of this study show that the implementation of marriage at the KUA office after PP No. 48 of 2014 was warmly welcomed, especially by the KUA and in general by the community in Bengkulu City, where before this PP was ratified, the community accused of marriage fees at the KUA, they were worried that there would be graft on these costs, but after the PP was issued, it was clear who had if you want to get married outside the office, you will be charged Rp. 600,000, the payment is through the bank by the married couple themselves, but those who want to get married at their KUA office are not charged at all ( free ), with the clarity of this regulation, the interest of the people in the city of Bengkulu to get married in the office is still lacking, even though there is no fee. there are still many who marry outside the office or at home even though they pay quite a lot of money.Keywords: Marriage Executor, KUA, PP No 48 of 2014 Abstrak. Ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan dibuktikan dengan Akta Nikah. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana pelaksanaan nikah pada KUA di Kota Bengkulu pasca keluarnya PP No. 48 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun jenis   pendekatan penelitian ini adalah deskripitif-kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan nikah di kantor KUA setelah PP No. 48 Tahun 2014 ini keluar disambut baik khususnya pihak KUA maupun umumnya pihak masyarakat di Kota Bengkulu, dimana sebelum PP ini di sahkan tuduhan masyarakat terhadap biaya nikah di KUA mahal dan ada kekhawatiran terjadi grafitasi terhadap biaya tersebut, namun setalah PP itu dikeluarkan maka sudah jelas bagi siapa yang mau manikah di luar kantor di kenakan biaya Rp. 600.000 yang pembayaran tersebut melaluai Bank oleh pasangan yang menikah itu sendiri, namun yang mau menikah di kantor KUA mereka tanpa dikenakan biaya sedikitpun (gratis), dengan kejelasan Peraturan ini minat masyarakat di kota Bengkulu untuk menikah di kantor masih kurang walaupun tanpa biaya, bahkan masih banyak yang manikah di luar kantor atau di rumah meskipun mereka membayar uang yang cukup besar.Kata kunci: Pelaksana Pernikahan, KUA, PP No 48 Tahun 2014
Akulturasi Islam Dalam Tradisi Mappasikarawa di Kabupaten Luwu; Tinjauan Hukum Islam A Nur'aini; Fasiha Kamal; Hamzah K; Rukman A R Said; Yusmita Yusmita
Palita: Journal of Social Religion Research Vol 8, No 2 (2023): Palita : Journal of Social Religion Research
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/pal.v8i2.3249

Abstract

The focus of his research is how is the acculturation of Islam in the mappasikarawa tradition and the perspective of Islamic law on the values of the mappasikarawa tradition. This study was designed with qualitative research using a sociological approach, observation, interview, and documentation data collection techniques. The results of this study indicate that implementing the mappasikarawa tradition has experienced acculturation, including acculturation of Islam, where prayers in the form of mantras in local languages have been replaced with prayers in Islam. Islamic values contained in the mappasikarawa process are reading a prayer before doing the mappasikarawa by using Arabic as the language, which is symbolized as the language of the Islamic religion because it is the language of the Koran, which is the holy book of Muslims.