Fatwa DSN-MUI belum secara utuh diserap dalam PBI meskipun mengikat bagi Bank Indonesia dalam membentuk regulasi dan operasional perbankan syariah. Kajian ini bertujuan untuk mengungkap secara mendalam tentang penyerapan fatwa pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam konsep pembentukan regulasi perbankan syariah fatwa DSN-MUI bersifat mengikat bagi regulator, tetapi Bank Indonesia belum seluruhnya menyerap fatwa tersebut sebagai peraturan. Jenis penelitian ini adalah penelitian juridis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah fatwa DSN-MUI, PBI, tulisan dan komentar para ahli serta lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyerapan fatwa oleh Bank Indonesia dibentuk KPS untuk menafsirkan, pemaknaan fatwa dan harmonisasi fatwa dengan peraturan perundang-undangan serta melakukan perubahan wujud dan fungsi dalam format dan formulasi hukum nasional. Hasil kerja KPS diserahkan pada Bank Indonesia untuk dijadikan PBI. Faktor diserapnya fatwa dalam PBI karena adanya potensi pasar uang syariah lebih bermanfaat dan dapat berkembang dalam pengendalian moneter, menjaga kecukupan likuiditas bank syariah dan untuk pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penyerapan fatwa berimplikasi terhadap efektifitas pengelolaan likuiditas bank syariah.
Copyrights © 2020