Penelitian ini berlatar belakang kurangnya kesadaran masayarakat akan status hukum perkawinan. Padahal perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menjamin kepastian bagi subjek hukum. Padahal taat dan patuh pada hukum yang berlaku merupakan bagian dari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Rendahnya kesadaran hukum berkenaan dengan administrasi kependudukan yang di anggap masyarakat bukanlah hal yang penting untuk dimiliki. Peneliti menemukan bahwa di desa Kademangan masih banyak masyarakat belum melaksanakan praktik perkawinan yang tidak sah tercatat secara administratif negara dan tentunya akan membawa banyak dampak secara hukum. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa masyarakat desa Kademangan memiliki kesadaran hukum yang masih rendah khusunya dalam status perkawinan yang merupakan perwujudan warga negara yang taat dan patuh akan hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga masyarakat desa Kademangan belum bisa dikatakan sebagai warga negara yang baik.
Copyrights © 2023