Sedemikian pesatnya tuntutan zaman dan derasnya pengaruh budaya luar yang melahirkan emansipasi wanita dan kesetaraan gender sehingga perempuan Minang mengalami kehilangan jati diri serta terjadinya dekadensi moral sebagai efek dari pergeseran nilai nilai adat Minangkabau yang berangsur memudar. Fatalnya lagi secara signifikan peranan perempuan Minang telah mengalami kehilangan hak perlindungan adat (sektor Domestik) yang beralih kepada aktifitas kesetaraan gender tanpa batas (sektor publik) dengan terjadinya kecenderungan pergeseran bentuk keluarga dari keluarga luas (exstended family) tinggal dalam satu rumah gadang, menjadi keluarga inti (nuclear family) tinggal dalam satu rumah individu, maka secara tidak langsung juga lebih menguatkan peran suami atau ayah dalam tanggung jawabnya yang semakin penting dan perannya sebagai “mamak” (paman-saudara laki-laki pihak ibu-red) dalam keluarga besar yang semakin berkurang. Akibatnya penguasaan harta pusaka tinggi yang dulunya sifatnya vital secara Ekonomi Adat yang berprinsip kepemilikan komunal sebagai bentuk perlindungan ekonomi perempuan Minang, akhirnya beralih fungsi menjadi harta pusaka rendah secara Ekonomi Syariah yang berprinsip kepemilikan individualis, sehingga identitas dan status sosial perempuan Minang mengalami nasib malang menjadi wanita tuna susila atau budak di negeri orang. Maka peran Ninik Mamak para Pemangku Adat serta pemerintah dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan untuk mengupayakan mengembalikan hak hak perempuan Minangkabau melalui rekonsiliasi Ekonomi Adat dengan Ekonomi Syariah agar sejalan dalam pencapaian kesejahteraan ekonomi masyarakat adat Minangkabau.Kata Kunci : Rekonsiliasi Ekonomi Adat Minangkabau Dengan Ekonomi Syariah dalam Menyelamatkan Moralitas Perempuan Minang
Copyrights © 2023