Indonesia termasuk Negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, termasuk hasil tambang (minning). Sektor pertambangan ini telah memiliki kontribusi besar pada pendapatan negara. Negara, oleh karena itu pemerintah memberikan izin pada seseorang atau kelompok orang atau badan usaha untuk mengeksploitasi tambang. Namun pada kenyataannya masih terdapat perseorangan atau badan usaha yang melakukan eskplorasi tanpa izin dari pemerintah, atau yang sudah memperoleh izin (perusahaan resmi) tetapi melakukan penambangan di luar area yang ditetapkan. Perbuatan penambangan tanpa izin inilah yang sering disebut sebagai Illegal Minning. Illegal mining termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kekayaan negara. Adanya praktik illegal mining menimbulkan kerugian yang besar dan berdampak ganda (multiplier effect) yang negatif baik kehidupan masyarakat, perusahaan maupun pendapatan negara. Oleh karena itu harus ada langkah-langkah strategis penanggulangan illegal minning. Penelitian ini dilakukan melaui penelitian Deskripsi dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum sebagai data sekunder baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier menjadi dasar bahan utama analisis, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang didukung studi lapangan berupa wawancara, yang hasilnya kemudian dianalisis berdasarkan analisis Yuridis Normatif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, masih terdapat beberapa kelemahan dalam penanggulangan illegal minning. Didalam kontek preemtif, masih terdapat beberapa kelembahan antara lain masih belum sinergitasnya aparat penegak hukum dengan para tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya dalam mengedukasi masyarakat, sehingga akibatnya kampanye upaya pencegahan illegel minning kurang direspon masyarakat. Dalam konteks preventif, selain belum terintegrasinya aparat keamaan, juga kendala kuantitas aparat yang sangat sedikit dan juga peralatan dihadapkan pada luas wilayah yang sangat besar. Didalam konteks penegakan hukum secara subtansi masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron, yang memudahkan berbuatan illegal minning, dan melepaskan pelaku dari jerat udang-undang, serta masih kurangnya sinergitas antara aparat penegak hukum.
Copyrights © 2010