Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pemberian kredit oleh Bank dan bagaimana pertanggungjawaban pidana berkenaan dengan kredit macet yang diakibatkan oleh keputusan pemberian kredit yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Hal-hal tentang pemberian kredit oleh bank diatur di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang terdapat di dalam pasal 2, 4, 8, 29 ayat dua 2) dan tiga (3), serta pasal 49 ayat dua (2) yang mana semuanya menekankan prinsip kehati-hatian di dalam menjalankan kegiatan usaha Bank terutama di dalam hal pemberian kredit. 2.Hal-hal tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kredit macet diatur dalam pasal 49 ayat satu (1 ) a-c, dan ayat dua (2) a-b Undang-Undang No.7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Copyrights © 2021