Penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, belum mengalami perubahan yang signifikan. Berdasarkan “Indeks Persepsi Korupsi (corruption perception Index) Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency Internasional, tiga tahun terakhir yakni tahun 2019 berada pada skala nilai 40, tahun 2020 mengalami penurun pada angka 37 dan pada tahun 2021 berada pada angka 38 dari skala 0–100, menempatkan posisi Indonesia barada pada urutan 96 dari 186 negara di dunia, sedangkan pada tinggat ASEAN posisi Indonesia berada pada peringkat ke-5, masih jauh berada dibawah negara Singapura dengan nilai IPK 85, Brunei Darusalam dengan IPK 60, Malaysia dengan IPK 51 dan Timor Leste dengan IPK 40. Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yaitu untuk mengetahui tentang praktek prapenuntutan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Nabire dan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menjadi kendala dalam praktek prapenuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Nabire. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang bersumber dari data pustaka atau data sekunder, (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder), khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sikronisasi dengan judul dan rumusan masalah. Peneltian ini diharapkan memberikan manfaat bagi bagi aparat penegak hukum khususnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian maupun kejaksaan agar dapat menjalankan fungsi koordinasi dalam praktek prapenututan berkenaan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2023