Tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan nama Merek merupakan hal yang penting bagi suatu UMKM, dalam hal ini pemerintah juga memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pemahaman tentang Merek. Tujuan Penelitian ini yaitu mengetahui perlindungan atas Merek UMKM yang tidak terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Melalui penelitian ini penulis menganalisa pentingnya Merek dalam UMKM. UU Merek dan Indikasi Geografis saat ini menjadi senjata bagi para pelaku kejahatan Merek, dengan segala isi dan manfaatnya telah ditelaah terlebih dahulu yang dilihat dari beberapa landasan. Demi mewujudkan kemajuan bangsa Pemerintah berkewajiban membimbing para pelaku usaha terutama bagi pemilik Merek agar terhindar dari sengketa Merek nantinya.
Copyrights © 2023